Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penerapan fungsi Governance, Risk, and Compliance (GRC) yang berintegritas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan nasional. Langkah ini diposisikan sebagai fondasi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, terutama di tengah dinamika global yang kian kompleks.
Penguatan GRC tersebut diarahkan agar tata kelola, pengelolaan risiko, dan kepatuhan di industri jasa keuangan berjalan secara konsisten dan berkelanjutan. Dengan demikian, sektor jasa keuangan diharapkan memiliki ketahanan yang lebih baik dalam menghadapi berbagai perkembangan dan tantangan yang muncul.