Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fondasi Governance, Risk, and Compliance (GRC) di sektor jasa keuangan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya ketidakpastian global dan disrupsi teknologi digital.
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menekankan pentingnya fungsi GRC yang berintegritas sebagai perlindungan utama menghadapi berbagai risiko baru. Mengacu pada riset The Institute of Internal Auditors (IIA), ia menyebut sektor jasa keuangan kini menghadapi ancaman keamanan siber, kecerdasan buatan (AI), perubahan iklim, serta ketahanan sumber daya manusia.
“Forum ini menjadi sarana strategis untuk memperkuat kolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam mendukung penguatan fungsi GRC menuju pelaksanaan Risk and Governance Summit (RGS) pada 14 Juli 2026 mendatang,” kata Sophia dalam Forum GRC di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Salah satu isu yang menjadi sorotan dalam forum tersebut adalah transparansi Beneficial Ownership (BO) atau pemilik manfaat akhir suatu korporasi. OJK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membahas implikasi data BO dalam pengawasan berbasis risiko.
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Fithriadi Muslim menyampaikan pemanfaatan data pemilik manfaat dinilai penting untuk meningkatkan transparansi guna mencegah penyalahgunaan korporasi untuk tindak pidana pencucian uang. Selain itu, data tersebut juga mendukung intelijen keuangan melalui kolaborasi lintas otoritas dalam memetakan risiko aliran dana, serta memperkuat kepatuhan agar pelaku industri jasa keuangan memahami profil risiko nasabah dan mitra bisnis secara lebih mendalam.
Dalam rangkaian Road to RGS 2026, OJK bersama berbagai asosiasi profesi di bidang GRC juga menandatangani komitmen kolaborasi. Rangkaian kegiatan yang disiapkan mencakup program edukasi melalui Spark Class, pengembangan konten podcast, serta pengakuan Continuing Professional Education (CPE).
Moderator diskusi yang juga Direktur Kepatuhan PT Bank CIMB Niaga Tbk. Fransiska Oei menilai pemahaman yang mendalam mengenai kebijakan Beneficial Ownership akan menjadi salah satu pilar penguatan tata kelola dan manajemen risiko di Indonesia sepanjang kuartal II/2026.
Dengan penguatan ekosistem GRC, OJK berharap industri jasa keuangan tetap resilien dan mampu mengantisipasi dinamika perubahan regulasi pada masa mendatang.