Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat edukasi keuangan dan perlindungan konsumen sepanjang kuartal I/2026. Upaya ini dilakukan melalui peningkatan kegiatan literasi, penguatan layanan pengaduan, serta penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan sejak Januari 2026 OJK telah menyelenggarakan 1.002 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 1.915.983 peserta di seluruh Indonesia. Implementasi program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan) juga dilakukan melalui 8.107 kegiatan.
“Edukasi terus kami dorong, termasuk melalui program OJK Peduli Cerdas seri ketiga 2026 yang mengangkat tema pengelolaan keuangan saat Lebaran,” kata Dicky dalam jumpa pers virtual Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK (RDKB), Senin (6/4/2026).
Program tersebut diikuti 477 duta literasi keuangan secara virtual. OJK juga memperkuat kapasitas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) melalui workshop berbasis Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) yang diikuti 650 peserta, sebagai bagian dari roadmap TPAKD 2026–2030.
Dari sisi layanan konsumen, OJK mencatat telah menerima 147.310 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 21.143 pengaduan.
Dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, OJK menerima 10.516 pengaduan terkait entitas ilegal. Pengaduan tersebut didominasi pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 8.515 pengaduan, disusul investasi ilegal 1.933 pengaduan, serta gadai ilegal 68 pengaduan.
Melalui koordinasi dengan Satgas PASTI, OJK menghentikan 953 entitas pinjol ilegal serta memblokir berbagai situs dan aplikasi yang menawarkan investasi ilegal.
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang beroperasi sejak November 2024 hingga akhir Maret 2026 telah memblokir 460.270 rekening. Total dana korban yang diamankan tercatat mencapai Rp585,4 miliar. Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir 94.294 nomor telepon yang terindikasi digunakan dalam aktivitas penipuan.
Pada aspek pengawasan dan penegakan kepatuhan, selama triwulan I/2026 OJK menjatuhkan 33 peringatan tertulis kepada 31 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), tiga perintah tertulis, serta 13 sanksi denda. Dari sisi pengawasan perilaku pasar (market conduct), OJK mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi denda.
Menurut Dicky, rangkaian langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga integritas sektor jasa keuangan, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan digital.