BERITA TERKINI
OJK Perkuat Aturan Fintech Lending dan BNPL, Ini Fokus Pengaturannya

OJK Perkuat Aturan Fintech Lending dan BNPL, Ini Fokus Pengaturannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan penguatan regulasi yang telah dilakukan untuk industri fintech peer to peer (P2P) lending dan layanan Buy Now Pay Later (BNPL). Langkah ini ditujukan untuk memperkuat kinerja industri sekaligus memastikan praktik usaha yang sehat dan perlindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan penguatan pengaturan mencakup aspek penyelenggaraan kegiatan usaha, tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.

Untuk fintech lending, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 40/2024 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) 19/SEOJK.06/2025 sebagai penyempurnaan ketentuan sebelumnya. Dalam aturan tersebut, OJK antara lain mengatur batasan manfaat ekonomi untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Selain itu, Agusman menyampaikan OJK juga telah menerbitkan roadmap fintech lending periode 2023–2028 guna mendorong industri yang sehat dan berkelanjutan. Pernyataan itu disampaikan dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (8/4/2026).

Sementara pada industri BNPL, OJK telah menerbitkan POJK 32/2025 yang disebut memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat manajemen risiko industri. OJK juga tengah menyusun ketentuan pelaksanaan bagi BNPL perusahaan pembiayaan, yang antara lain akan mengatur batasan usia, penghasilan, dan pembiayaan debitur.

Agusman menambahkan, OJK terus melakukan pengawasan terhadap industri fintech lending dan BNPL, baik secara onsite maupun offsite, untuk memastikan seluruh penyelenggara menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, rangkaian langkah ini diharapkan memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan transparansi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah perkembangan layanan keuangan digital.

Dari sisi kinerja, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 100,69 triliun per Februari 2026, tumbuh 25,75% secara tahunan (year on year/YoY). Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 industri fintech lending pada Februari 2026 tercatat 4,54%, meningkat dari 4,38% pada Januari 2026 dan 2,78% pada Februari 2025.

Untuk BNPL perusahaan pembiayaan, penyaluran pembiayaan tercatat sebesar Rp 12,59 triliun per Februari 2026. Nilai tersebut tumbuh 53,53% secara YoY.