BERITA TERKINI
OJK Perketat Pengawasan Perlindungan Data Konsumen di Layanan Keuangan Digital

OJK Perketat Pengawasan Perlindungan Data Konsumen di Layanan Keuangan Digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan perlindungan data konsumen di sektor jasa keuangan digital seiring meningkatnya kasus kebocoran data dalam beberapa tahun terakhir. Pengawasan ini menyasar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), terutama yang menjalankan layanan berbasis digital seperti fintech dan perbankan digital.

Langkah tersebut diterapkan secara nasional di tengah pesatnya digitalisasi layanan keuangan. Asisten Manajer Madya OJK, Inci Muhammad Darmawan, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan keamanan data yang dikelola lembaga keuangan tetap terjaga.

Ia menilai kebocoran data menjadi tantangan yang perlu diantisipasi melalui upaya pencegahan yang kuat. Salah satunya dengan memastikan setiap lembaga menggunakan data yang sah dan diperoleh secara resmi. “Kebocoran data merupakan hal yang sulit dihindari, sehingga diperlukan langkah preventif untuk memastikan lembaga yang berizin melakukan analisis mendalam terhadap data yang digunakan,” ujarnya.

OJK juga melakukan pemantauan dan pemeriksaan secara berkala terhadap sistem keamanan data PUJK. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, OJK akan melakukan verifikasi dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pengawasan, OJK meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga data pribadi. Upaya ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan informasi yang dapat menimbulkan kerugian finansial maupun risiko keamanan.

Melalui pengawasan yang lebih ketat dan edukasi berkelanjutan, OJK berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital serta meminimalkan risiko kebocoran data pada masa mendatang.