BERITA TERKINI
OJK Percepat Pendalaman Pasar Modal lewat ETF Emas, Program PINTAR, dan Penguatan Penegakan Hukum

OJK Percepat Pendalaman Pasar Modal lewat ETF Emas, Program PINTAR, dan Penguatan Penegakan Hukum

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pendalaman pasar modal nasional dari sisi pasokan (supply) dan permintaan (demand), sekaligus memperkuatnya melalui sejumlah inisiatif strategis. Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi.

Hasan mengatakan OJK mengawal implementasi rencana aksi agar berjalan secara konsisten dan terintegrasi. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, 2 April 2026.

Dari sisi supply, OJK mengembangkan produk investasi baru berupa Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis emas. Penguatan ini didukung dengan penerbitan regulasi POJK Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur ETF emas.

Saat ini, implementasi instrumen tersebut tengah dilakukan bersama berbagai pemangku kepentingan. OJK berharap kehadiran ETF emas dapat memperluas pilihan investasi di pasar modal Indonesia.

Dari sisi demand, OJK bersama industri mengembangkan program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan. Program ini ditujukan untuk memperluas basis investor ritel secara berkelanjutan.

Di sisi lain, OJK juga menekankan penguatan penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal. Hingga 31 Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak.

Menurut Hasan, penegakan hukum diperlukan untuk menjaga disiplin dan kepercayaan investor terhadap pasar modal. OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia.