Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending syariah mencapai Rp 1,84 triliun per Februari 2026. Nilai tersebut tumbuh 67,27% secara tahunan (year on year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan angka pertumbuhan itu dalam keterangan resmi RDK OJK pada Rabu (8/4/2026).
OJK menyebut pertumbuhan penyaluran pinjaman per Februari 2026 meningkat dibandingkan Januari 2026 yang tercatat tumbuh 0,64% yoy, dengan nilai penyaluran yang sama sebesar Rp 1,84 triliun.
Terkait prospek industri, Agusman menilai ruang pertumbuhan bisnis fintech lending syariah masih terbuka. Hal itu didorong oleh meningkatnya kebutuhan pembiayaan berbasis syariah serta dukungan kebijakan yang mendorong pengembangan dan kemudahan akses layanan pembiayaan syariah.
Di sisi lain, OJK mencatat aset fintech P2P lending syariah per Februari 2026 sebesar Rp 120 miliar. Angka ini mengalami kontraksi 25% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 160 miliar.
Secara industri, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 100,69 triliun per Februari 2026, tumbuh 25,75% yoy. Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) pada Februari 2026 tercatat 4,54%, naik dibandingkan posisi Januari 2026 yang sebesar 4,38%.