Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pengguna aset keuangan digital telah mencapai 21 juta. Di saat yang sama, nilai transaksi pada segmen tersebut tercatat sebesar Rp24,33 triliun.
Data ini menggambarkan pertumbuhan penggunaan produk keuangan berbasis digital di Indonesia, baik dari sisi jumlah pengguna maupun aktivitas transaksi. Namun, OJK tidak merinci periode pencatatan maupun rincian jenis aset keuangan digital yang dimaksud dalam data tersebut.
Informasi ini menjadi bagian dari pemantauan OJK terhadap perkembangan sektor jasa keuangan, khususnya yang berkaitan dengan inovasi dan aktivitas keuangan digital.