BERITA TERKINI
OJK: Pengelolaan Dana Ganti Rugi Korban Jasa Keuangan Masih Terkendala

OJK: Pengelolaan Dana Ganti Rugi Korban Jasa Keuangan Masih Terkendala

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa implementasi skema disgorgement fund atau dana ganti rugi bagi korban di sektor jasa keuangan masih menghadapi banyak kendala. Pengakuan ini disampaikan meskipun kerangka aturan untuk skema tersebut telah tersedia.

Skema disgorgement fund dirancang sebagai mekanisme pengembalian dana kepada pihak yang dirugikan dalam kasus di sektor jasa keuangan. Namun, OJK menilai pengelolaannya tidak mudah dilakukan dalam praktik, sehingga pelaksanaan skema tersebut belum berjalan tanpa hambatan.

OJK tidak merinci bentuk kendala yang dimaksud dalam pernyataan tersebut. Meski demikian, pernyataan ini menunjukkan bahwa keberadaan aturan belum otomatis membuat mekanisme dana ganti rugi dapat dijalankan secara efektif, dan masih diperlukan upaya untuk mengatasi tantangan dalam pelaksanaannya.