BERITA TERKINI
OJK: Peminjam Wajib Menyelesaikan Pinjaman Fintech Sesuai Perjanjian Pendanaan

OJK: Peminjam Wajib Menyelesaikan Pinjaman Fintech Sesuai Perjanjian Pendanaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa peminjam (borrower) tetap berkewajiban menyelesaikan pinjamannya sesuai dengan perjanjian pendanaan yang telah disepakati.

Pernyataan ini disampaikan OJK terkait konsekuensi bagi borrower yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran cicilan pinjaman pada layanan fintech lending.