Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan sejumlah langkah penguatan peraturan yang ditujukan bagi industri fintech peer-to-peer (P2P) lending dan layanan Buy Now Pay Later (BNPL).
Penguatan aturan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya OJK dalam memperkuat pengawasan dan tata kelola di sektor pembiayaan digital, khususnya pada layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi dan skema pembayaran tunda.