BERITA TERKINI
OJK Paparkan 5 Langkah yang Diklaim Perkuat Transparansi Pasar Saham Indonesia

OJK Paparkan 5 Langkah yang Diklaim Perkuat Transparansi Pasar Saham Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pasar saham Indonesia kian transparan dan semakin selaras dengan standar global. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, serangkaian kebijakan baru telah menjawab kekhawatiran para pemangku kepentingan, termasuk penyedia indeks global.

“Kami telah mencapai kemajuan signifikan dalam menjawab berbagai kekhawatiran dari para pemangku kepentingan, serta meningkatkan transparansi dan menyelaraskan pasar domestik dengan standar institusi global,” ujar Friderica di Jakarta, Senin (13/4).

OJK memaparkan lima indikator yang disebut sebagai bukti konkret meningkatnya transparansi pasar saham Indonesia.

Pertama, keterbukaan identitas pemegang saham besar. Melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% kini diungkap ke publik. Informasi tersebut dipublikasikan setiap bulan melalui situs Bursa Efek Indonesia (IDX) sejak 3 Maret 2026. OJK menilai langkah ini memberi visibilitas lebih jelas bagi investor mengenai pihak-pihak yang memiliki pengaruh signifikan pada suatu emiten.

Kedua, klasifikasi investor dibuat lebih rinci. Klasifikasi investor diperluas dari 9 menjadi 39 kategori. Penyusunan dilakukan bersama pelaku pasar, termasuk anggota bursa dan bank kustodian, dan mulai berlaku 1 April 2026. Dengan data yang lebih detail, pelaku pasar diharapkan dapat memahami struktur investor secara lebih akurat.

Ketiga, ketentuan free float dinaikkan. OJK bersama IDX menaikkan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%. Aturan ini efektif sejak 31 Maret 2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan likuiditas serta mengurangi dominasi kepemilikan oleh segelintir pihak.

Keempat, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC). IDX dan KSEI kini rutin mengumumkan HSC sejak 2 April 2026. Kebijakan ini diposisikan sebagai sinyal peringatan dini bagi investor terhadap potensi risiko konsentrasi kepemilikan saham.

Kelima, kewajiban laporan Ultimate Beneficial Owner (UBO). Pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10% diwajibkan melaporkan UBO kepada IDX mulai 1 April 2026. OJK menilai kebijakan ini penting untuk mengungkap pihak yang sebenarnya mengendalikan suatu perusahaan.

Menurut OJK, lima langkah tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi pasar modal untuk memperkuat integritas pasar. Dalam kerangka itu, OJK menyiapkan delapan rencana aksi sebagai fondasi penguatan integritas.

Dari sisi likuiditas, peningkatan batas free float menjadi salah satu fokus agar perdagangan saham dinilai lebih sehat dan kompetitif secara global. Friderica mengatakan, perusahaan tercatat diberikan waktu penyesuaian agar struktur kepemilikan saham sesuai ketentuan baru. “Untuk memastikan transisi yang lancar, perusahaan tercatat diberikan waktu penyesuaian agar struktur kepemilikan saham sesuai ketentuan baru,” ujarnya.

Di aspek transparansi, OJK menekankan keterbukaan data kepemilikan saham dan pengungkapan UBO yang lebih komprehensif. Sementara pada tata kelola dan penegakan, OJK mendorong demutualisasi bursa, memperketat penegakan hukum terhadap manipulasi pasar, serta meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan melalui edukasi dan sertifikasi profesional.

OJK juga menekankan pentingnya sinergi dalam pelaksanaan reformasi, dengan melibatkan pemerintah, self-regulatory organization (SRO), dan pelaku industri. “Kolaborasi ini diharapkan mempercepat pendalaman pasar sekaligus memperkuat kepercayaan investor,” kata Friderica.

Dengan rangkaian kebijakan tersebut, OJK menyatakan optimistis pasar modal Indonesia akan semakin transparan, kredibel, dan kompetitif di tingkat global.