Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri fintech peer-to-peer (P2P) lending masih didominasi penyaluran ke Pulau Jawa hingga Februari 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan pembiayaan fintech lending ke Pulau Jawa mencapai Rp 70 triliun per Februari 2026. Jumlah tersebut setara dengan 69,52% dari total pembiayaan.
Sementara itu, penyaluran pembiayaan fintech lending ke luar Pulau Jawa tercatat sebesar Rp 30,69 triliun. Porsinya mencapai 30,48% dari total pembiayaan.
Untuk mendorong peningkatan pembiayaan ke luar Pulau Jawa, Agusman menyebut penyelenggara perlu mengoptimalisasi program sinergi. Selain itu, industri fintech lending juga didorong memaksimalkan relaksasi batas maksimum pembiayaan guna mendukung sektor produktif.
Secara keseluruhan, OJK melaporkan outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 100,69 triliun per Februari 2026. Nilai tersebut tumbuh 25,75% secara tahunan (year on year/YoY).
Dari sisi risiko, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) industri fintech lending per Februari 2026 tercatat meningkat menjadi 4,54%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan Januari 2026 sebesar 4,38% dan Februari 2025 sebesar 2,78%.