BERITA TERKINI
OJK Optimistis MSCI Tak Turunkan Status Pasar Modal Indonesia usai Reformasi Transparansi Rampung

OJK Optimistis MSCI Tak Turunkan Status Pasar Modal Indonesia usai Reformasi Transparansi Rampung

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan optimistis Morgan Stanley Capital International (MSCI) Inc tidak akan menurunkan status pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi frontier market. Keyakinan ini disampaikan seiring rampungnya empat agenda reformasi untuk memperkuat transparansi pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, posisi pasar modal Indonesia dinilai semakin kuat dari sisi transparansi, integritas, keterbukaan informasi, hingga penegakan aturan. Ia menyebut, jika dibandingkan dengan sejumlah pasar modal regional maupun global, praktik transparansi dan integritas di Indonesia saat ini dinilai sudah lebih detail dan melampaui beberapa pasar lain.

Hasan juga mengakui bahwa beberapa bulan lalu pasar modal Indonesia masih memiliki sejumlah catatan, terutama terkait tingkat keterbukaan informasi yang saat itu dinilai belum sebanding dengan bursa regional dan global. Namun, ia menegaskan kondisi tersebut telah berubah melalui perbaikan yang dilakukan sejak awal tahun hingga Maret 2026 sebagai bukti penguatan tata kelola pasar yang lebih baik.

Menurut Hasan, langkah perbaikan ini akan dilakukan secara berkala dan tidak bersifat sementara. Ia menyampaikan bahwa inisiatif tersebut akan terus dihadirkan dan bahkan menjadi bagian dari peraturan.

Pada Kamis (2/4), OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) yang mencakup PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyelesaikan empat agenda reformasi penguatan transparansi pasar modal Indonesia.

Hasan merinci, agenda pertama adalah penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen secara bulanan untuk setiap emiten, yang diselesaikan pada 3 Maret 2026. Agenda kedua adalah peningkatan tingkat perincian (granularity) klasifikasi investor dari sebelumnya 9 kategori menjadi 39 kategori, yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Agenda ketiga berupa implementasi high shareholding concentration pada 2 April 2026, sehingga investor dapat mengetahui saham dengan konsentrasi kepemilikan yang tinggi atau likuiditas yang terbatas. Sementara agenda keempat adalah peningkatan batas minimum free float saham emiten dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen pada 31 Maret 2026.