Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan optimistis Morgan Stanley Capital International (MSCI) Inc tidak akan menurunkan status pasar modal Indonesia dari kategori emerging market menjadi frontier market. Keyakinan ini disampaikan seiring rampungnya empat agenda reformasi yang ditujukan untuk memperkuat transparansi di pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menilai posisi pasar modal Indonesia kini semakin kuat dari sisi transparansi, integritas, keterbukaan informasi, hingga penegakan aturan. Ia juga menyebut, dalam sejumlah aspek, praktik yang diterapkan saat ini dinilai lebih maju dibandingkan beberapa pasar modal di kawasan maupun global.
Hasan mengatakan, pada beberapa bulan sebelumnya pasar modal Indonesia masih memiliki sejumlah catatan, terutama terkait tingkat keterbukaan informasi yang kala itu dinilai belum sebanding dengan bursa regional dan global. Namun, menurutnya, kondisi tersebut telah berubah setelah serangkaian perbaikan yang dilakukan sejak awal tahun hingga Maret 2026.
Ia menegaskan langkah perbaikan ini tidak bersifat sementara. OJK, kata Hasan, akan melakukan pembaruan data secara berkala dan mendorongnya menjadi ketentuan yang berkelanjutan.
Pada Kamis, 2 April 2026, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) yang mencakup PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyelesaikan empat agenda reformasi penguatan transparansi pasar modal Indonesia.
Hasan merinci, agenda pertama adalah penyediaan data kepemilikan saham di atas 1% secara bulanan untuk setiap emiten, yang diselesaikan pada 3 Maret 2026. Agenda kedua berupa peningkatan tingkat perincian (granularity) klasifikasi investor dari sebelumnya 9 kategori menjadi 39 kategori, yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Agenda ketiga adalah implementasi high shareholding concentration pada 2 April 2026, sehingga investor dapat mengetahui saham dengan konsentrasi kepemilikan yang tinggi atau likuiditas yang terbatas. Agenda keempat berupa peningkatan batas minimum free float saham emiten dari 7,5% menjadi 15% pada 31 Maret 2026.
Dengan rampungnya agenda tersebut, OJK menilai pasar modal Indonesia terus bergerak menuju tata kelola yang lebih baik dan lebih transparan.