BERITA TERKINI
OJK Mulai Publikasikan Daftar Saham dengan Konsentrasi Kepemilikan Tinggi

OJK Mulai Publikasikan Daftar Saham dengan Konsentrasi Kepemilikan Tinggi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mulai membuka data terkait high shareholding concentration atau konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada emiten. Langkah ini ditujukan untuk menambah informasi bagi investor mengenai saham-saham yang kepemilikannya terkonsentrasi pada sedikit pihak atau kelompok yang saling terafiliasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, pengumuman daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi akan dibuka setelah penutupan perdagangan pada Kamis (2/4). “Hari ini rencana akan mulai juga dilakukan penyampaian publikasinya. Jadi kami putuskan tentu tanpa mengganggu mekanisme pasar nanti segera setelah tutup jam perdagangan hari ini,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/4).

Hasan menjelaskan, keterbukaan data tersebut diharapkan dapat membantu investor menilai risiko suatu saham sebelum mengambil keputusan investasi. Ia menyebut informasi ini dapat menjadi peringatan dini bagi investor. “Ini akan jadi semacam informasi tambahan yang penting, yang boleh jadi dimanfaatkan sebagai early warning bagi para investor untuk mengambil keputusan,” ucapnya.

Menurut Hasan, saham yang masuk kategori high shareholding concentration tidak serta-merta berarti melakukan pelanggaran atau sedang dikenai sanksi dari regulator. Publikasi ini, kata dia, dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi bagi investor. “Jadi ini bukan karena pelanggaran tertentu tapi akan terbuka informasi untuk daftar saham-saham yang memang terkonfirmasi mengalami konsentrasi yang tinggi atau kepemilikan yang terbatas dimiliki oleh hanya sedikit pihak,” tuturnya.

Ia menambahkan, penyampaian informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham merupakan bagian dari upaya OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk memperkuat transparansi pasar modal domestik. OJK juga akan melanjutkan pertemuan dengan penyedia indeks global serta secara proaktif meminta masukan dari investor terkait tingkat transparansi yang telah disediakan. “Kami terus juga akan memastikan dilakukannya serangkaian pertemuan lanjutan dengan para index provider global dan juga kami akan secara proaktif meminta masukan dan pandangan dari para investor terkait dengan tingkat transparansi yang sudah kita hadirkan,” kata Hasan.