Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2026 perlu diwaspadai seiring meningkatnya tekanan dari konflik geopolitik di Timur Tengah. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, eskalasi tensi geopolitik pada akhir Februari 2026 telah mengganggu prospek pemulihan ekonomi global yang sebelumnya berada dalam tren penguatan.
Menurut Friderica, sebelum eskalasi tersebut, perekonomian global ditopang oleh meredanya tekanan inflasi dan membaiknya permintaan global. Namun, ketegangan geopolitik dinilai memicu gangguan material terhadap jalur pemulihan. Ia juga menyebut lembaga internasional seperti Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi mayoritas negara di dunia.
OJK menyoroti dampak konflik terhadap rantai pasok energi yang mendorong kenaikan harga minyak dan komoditas lain. Kondisi itu berpotensi menimbulkan efek lanjutan, termasuk meningkatnya tekanan inflasi global, penurunan daya beli, dan melemahnya permintaan agregat. “Dengan demikian, potensi perlambatan ekonomi global akan menjadi bagian dari dinamika perekonomian akibat faktor eksternal tersebut,” kata Friderica dalam konferensi pers bulanan OJK, Senin (6/4).
Di tengah ketidakpastian global, Friderica menyatakan kinerja sektor jasa keuangan Indonesia masih stabil, tercermin dari permodalan yang kuat, likuiditas memadai, serta risiko yang tetap terkendali. Meski begitu, OJK meminta seluruh lembaga jasa keuangan meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan asesmen lanjutan secara forward looking dan memperkuat manajemen risiko.
OJK juga mendorong pelaku industri mencermati kinerja debitur secara lebih intensif, serta menjaga kecukupan likuiditas dan permodalan untuk menghadapi dinamika global yang masih penuh ketidakpastian.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menilai dampak langsung konflik geopolitik di Timur Tengah terhadap sektor perbankan Indonesia relatif terbatas. Alasannya, eksposur langsung perbankan nasional terhadap penduduk Timur Tengah dinilai kecil, baik dari sisi klaim maupun liabilitas.
Namun, Dian mengingatkan Indonesia sebagai negara dengan sistem perekonomian terbuka tetap rentan terhadap dampak tidak langsung. Jika konflik berlangsung lama, eskalasi geopolitik berpotensi menjadi sumber kerentanan bagi perekonomian Indonesia melalui jalur perdagangan maupun jalur keuangan.
Dian menjelaskan, kenaikan harga energi global dapat mendorong peningkatan harga bahan bakar dan biaya distribusi barang, termasuk bahan baku dan pangan. Dampak lanjutannya dapat menekan investasi, baik global maupun domestik. Jika tekanan ini direspons dengan kebijakan moneter yang lebih ketat, pertumbuhan ekonomi berpotensi melambat seiring penurunan konsumsi masyarakat dan aktivitas produksi.
Selain itu, peningkatan biaya hidup di tengah perlambatan permintaan dapat menekan margin dan keuntungan korporasi, sehingga meningkatkan risiko sektor usaha. Ketidakpastian global juga dapat mendorong investor bersikap lebih berhati-hati (risk-off), yang berpotensi memicu kenaikan premi risiko Indonesia, arus keluar modal, serta tekanan depresiasi nilai tukar rupiah.
Dari sisi risiko kredit, kenaikan harga energi dan tekanan terhadap investasi dapat meningkatkan biaya produksi dan distribusi, menurunkan profitabilitas, serta melemahkan kemampuan bayar debitur, baik korporasi maupun rumah tangga. Kondisi tersebut dapat meningkatkan potensi kredit bermasalah (NPL) dan kebutuhan pencadangan, terutama pada sektor yang sensitif terhadap harga energi dan biaya logistik seperti transportasi, manufaktur, serta industri yang bergantung pada bahan baku impor.
Tekanan terhadap daya beli juga dinilai dapat meningkatkan risiko kredit pada segmen UMKM dan konsumsi yang lebih sensitif terhadap perubahan kondisi ekonomi. Dalam situasi seperti itu, bank cenderung lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit, yang dapat memengaruhi dinamika kebutuhan kredit ke depan.
Meski menghadapi tantangan tersebut, OJK menyatakan kondisi perbankan nasional masih kuat. Hingga Februari 2026, rasio permodalan (CAR) tercatat 25,83% dan rasio kredit bermasalah (NPL) berada di level 2,17%.
Likuiditas perbankan juga disebut memadai, tercermin dari rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) sebesar 121,29% dan alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) sebesar 27,4%, keduanya di atas ambang batas masing-masing 50% dan 10%. Ketahanan likuiditas turut didukung oleh liquidity coverage ratio (LCR) sebesar 195,64%.
Dian mengatakan OJK terus memantau perkembangan risiko dan meminta perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit serta pengelolaan risiko secara menyeluruh. OJK juga melakukan uji ketahanan (stress test) untuk mengukur ketahanan perbankan menghadapi guncangan makroekonomi, baik oleh masing-masing bank maupun oleh OJK terhadap individual bank dan secara rutin oleh pengawas.
“Hasil stress test OJK menunjukkan bahwa dengan tingkat permodalan perbankan saat ini, itu masih memadai untuk menghadapi risiko yang disebabkan oleh perubahan signifikan dalam kondisi makroekonomi Indonesia,” ujar Dian.
OJK menambahkan koordinasi dengan otoritas terkait, termasuk dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), terus dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.