BERITA TERKINI
OJK Menjatuhkan Denda Rp15,9 Miliar kepada Pelaku Manipulasi Pasar Modal

OJK Menjatuhkan Denda Rp15,9 Miliar kepada Pelaku Manipulasi Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda dengan nilai total Rp15,9 miliar kepada pelaku manipulasi di pasar modal.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan aturan di sektor pasar modal. OJK menyatakan denda tersebut dikenakan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan praktik manipulasi.

Namun, informasi rinci mengenai identitas pihak yang dikenai sanksi, bentuk pelanggaran, serta periode kejadian tidak tercantum dalam data yang tersedia.