Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan rencana peluncuran resmi exchange traded fund (ETF) emas. OJK menyebut ketentuan terkait penerbitan ETF emas telah diterbitkan dan kini memasuki tahap implementasi.
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, mengatakan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperdalam pasar keuangan domestik, khususnya melalui penyediaan instrumen investasi baru.
“Di (sisi) supply baru-baru ini kami sudah menerbitkan dan memberlakukan ketentuan yang terkait dengan penerbitan ETF emas yang sudah masuk tahap implementasi,” ujar Hasan dalam acara sosialisasi di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/4).
Hasan menambahkan, OJK bersama self-regulatory organization (SRO) dan para pemangku kepentingan akan terus mendorong pendalaman pasar secara seimbang, baik dari sisi penawaran (supply) maupun permintaan (demand). Menurutnya, pengembangan produk keuangan dilakukan melalui inovasi, dengan tetap memperhatikan mitigasi risiko serta perlindungan investor.
Dari sisi demand, OJK juga menyiapkan program investasi berkala untuk instrumen reksa dana guna memperluas basis investor ritel di pasar modal. OJK menargetkan peluncuran resmi program-program tersebut pada akhir April 2026.
Ketentuan mengenai ETF emas diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset Dasar Berupa Emas.
Dalam regulasi tersebut, khususnya Bab III mengenai pedoman penerbitan unit penyertaan ETF emas, disebutkan bahwa produk harus ditawarkan melalui mekanisme penawaran umum. Untuk dapat melakukan penawaran itu, manajer investasi wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran, manajer investasi juga diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain kontrak investasi kolektif ETF emas yang dibuat oleh notaris dan terdaftar di OJK, salinan perjanjian terkait aset ETF emas, serta perjanjian antara manajer investasi dengan penyedia emas.
Sebelumnya, Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan ETF emas memiliki profil risiko dan imbal hasil yang bergerak mengikuti harga emas sebagai underlying. Ia menyebut konsepnya serupa dengan ETF emas di berbagai negara, namun produk yang akan diluncurkan BEI menggunakan emas yang sepenuhnya berasal dari dalam negeri.
Jeffrey berharap kehadiran ETF emas dapat memperkuat hilirisasi emas dan memperluas ekosistem investasi emas di pasar domestik. “Produk ini akan menggunakan emas yang bersumber dari dalam negeri sehingga diharapkan dapat mendorong hilirisasi emas,” kata Jeffrey.
Selain itu, Jeffrey menyampaikan BEI juga bekerja sama dengan penyelenggara kegiatan usaha bullion berizin OJK, seperti Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).