Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus menjalankan reformasi pasar modal secara konsisten guna meningkatkan kepercayaan investor. Reformasi yang berjalan mencakup penguatan transparansi, integritas, dan tata kelola, serta dipantau implementasinya secara berkelanjutan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK bersama para pemangku kepentingan akan melaksanakan reformasi secara konsisten dan terukur. OJK juga memperkuat komunikasi dan keterlibatan dengan lembaga indeks global untuk memulihkan kepercayaan pasar dan menjaga daya saing pasar ekuitas Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Friderica dalam media briefing bersama media internasional di Auditorium Bakom RI, Jakarta, Senin, 13 April 2026.
Dalam rangka meningkatkan transparansi dan menyelaraskan pasar domestik dengan standar global, pasar modal Indonesia kini mempublikasikan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen. Melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), data tersebut diungkap ke publik setiap bulan melalui situs Bursa Efek Indonesia (IDX) sejak 3 Maret 2026.
Friderica menjelaskan, langkah berikutnya adalah klasifikasi investor yang lebih rinci, dari sebelumnya sembilan kategori menjadi 39 jenis, yang dimulai pada April 2026.
OJK juga menaikkan ambang batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, yang mulai berlaku sejak 31 Maret 2026. Selain itu, mulai 2 April 2026, dilakukan pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholder Concentration (HSC) sebagai mekanisme peringatan dini bagi investor.
Di sisi lain, OJK dan IDX memperkenalkan pelaporan Ultimate Beneficial Owner (UBO) untuk mengungkap pemilik manfaat akhir atau pihak yang sebenarnya mengendalikan suatu perusahaan. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 1 April 2026.