BERITA TERKINI
OJK Lanjutkan Reformasi Pasar Modal untuk Perkuat Kepercayaan Investor

OJK Lanjutkan Reformasi Pasar Modal untuk Perkuat Kepercayaan Investor

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan reformasi pasar modal terus dijalankan secara konsisten sebagai upaya meningkatkan kepercayaan investor. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam media briefing bersama media internasional di Auditorium Bakom RI, Jakarta, Senin, 13 April.

Menurut OJK, rangkaian reformasi yang berjalan mencakup penguatan transparansi, integritas, serta tata kelola pasar modal. Implementasinya disebut terus dipantau secara berkelanjutan.

Salah satu langkah yang dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan menyelaraskan pasar domestik dengan standar global adalah publikasi nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen. Melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen kini diungkap ke publik dan dipublikasikan setiap bulan melalui situs Bursa Efek Indonesia (IDX) sejak 3 Maret 2026.

OJK juga melakukan penyesuaian klasifikasi investor. Jika sebelumnya terdapat sembilan kategori investor, kini klasifikasi diperinci menjadi 39 jenis sejak April 2026.

Selain itu, ambang batas minimum free float dinaikkan dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 31 Maret 2026.

Langkah berikutnya adalah pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholder Concentration (HSC) yang mulai diberlakukan pada 2 April 2026.

Di sisi lain, OJK dan IDX turut memperkenalkan pelaporan Ultimate Beneficial Owner (UBO) untuk mengungkap pemilik manfaat akhir, yakni pihak yang sebenarnya mengendalikan suatu perusahaan. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 April 2026.