BERITA TERKINI
OJK: Konflik AS–Iran Berpotensi Tekan Risiko Kredit Perbankan, Dampak Langsung Masih Terbatas

OJK: Konflik AS–Iran Berpotensi Tekan Risiko Kredit Perbankan, Dampak Langsung Masih Terbatas

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan eskalasi konflik geopolitik antara Amerika Serikat (AS) dan Iran berpotensi menekan industri perbankan Indonesia, terutama dari sisi kredit, apabila berlangsung berkepanjangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hingga saat ini dampak langsung konflik AS–Iran terhadap perbankan Indonesia masih relatif terbatas. Hal itu karena eksposur langsung perbankan nasional terhadap nonresiden di kawasan Timur Tengah tergolong kecil, baik dari sisi aset (klaim) maupun liabilitas.

“Mengingat kalau kita lihat eksposur langsung perbankan terhadap nonresiden di timur-tengah itu sebenarnya cukup kecil baik dari sisi klaim maupun juga liability, sehingga pengaruhnya tidak signifikan terhadap permodalan maupun likuiditas perbankan,” kata Dian dalam konferensi pers RDK, Senin, 6 April 2026.

Meski demikian, Dian menekankan Indonesia sebagai ekonomi terbuka tetap rentan terhadap dampak tidak langsung, mengingat ketidakpastian global dapat memengaruhi kondisi geopolitik dan geoekonomi secara luas. Jika konflik berlangsung lama, menurutnya, situasi itu berpotensi menjadi sumber kerentanan bagi perekonomian Indonesia melalui jalur perdagangan maupun keuangan.

Dian menyinggung gangguan jalur distribusi energi global akibat penutupan Selat Hormuz sebagai jalur utama yang berpotensi mendisrupsi harga komoditas energi. Kenaikan harga energi global dinilai dapat mendorong kenaikan harga bahan bakar dan biaya distribusi barang, termasuk bahan baku dan pangan, sehingga meningkatkan tekanan inflasi global dan domestik.

“Jika tekanan inflasi tersebut direspons dengan kebijakan moneter yang lebih ketat, pertumbuhan ekonomi dapat terdampak, mengakibatkan menurunnya konsumsi masyarakat dan aktivitas produksi,” ujarnya.

Selain itu, meningkatnya biaya hidup di tengah perlambatan permintaan dapat menekan margin perusahaan dan meningkatkan risiko bisnis korporasi. Kondisi tersebut, lanjut Dian, dapat diperburuk oleh meningkatnya ketidakpastian global yang mendorong investor bersikap risk-off.

“Sehingga terjadi peningkatan risk premium Indonesia yang diikuti oleh arus keluar modal atau capital outflow dan tekanan depresiasi dari tukar rupiah. Nah perkembangan ini dapat menciptakan risiko bagi perbankan Indonesia khususnya pada risiko keuangan,” kata Dian.

OJK menilai dampak ke perbankan terutama akan terasa pada risiko kredit. Kenaikan harga energi dan tekanan inflasi dapat meningkatkan biaya produksi dan distribusi sektor usaha, menurunkan profitabilitas, serta mengurangi kemampuan membayar debitur dan daya beli masyarakat.

“Hal ini tentu berpotensi dapat meningkatkan potensi kenaikan kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) serta kebutuhan pencadangan atau CKPN,” jelas Dian.

Menurutnya, risiko berpotensi meningkat pada sektor yang sensitif terhadap harga energi dan biaya logistik, seperti transportasi dan manufaktur, serta sektor yang bergantung pada bahan baku impor. Tekanan terhadap daya beli juga dinilai dapat meningkatkan risiko kredit pada segmen UMKM dan konsumsi yang lebih sensitif terhadap perubahan kondisi ekonomi. Dengan situasi tersebut, perbankan diperkirakan akan cenderung lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit, sehingga dapat memengaruhi dinamika pertumbuhan kredit ke depan.

Di sisi lain, Dian menyatakan ketahanan perbankan Indonesia masih tergolong kuat. Pada Februari 2026, permodalan perbankan tercatat tinggi dengan rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 25,83%. Kualitas kredit juga dinilai terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,17% dan NPL net 0,83%.

Dari sisi likuiditas, OJK mencatat rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 121,29% dan 27,4%, berada di atas ambang batas 50% dan 10%. Adapun loan to deposit ratio (LDR) sebesar 84,72% tetap berada dalam kisaran 78–92%, sementara liquidity coverage ratio (LCR) berada di level 195,64%.

“Ini masih jauh di atas threshold dan masih mencukupi untuk memenuhi liquiditas jangka pendek perbankan ke depan,” tandas Dian.