BERITA TERKINI
OJK Kenakan Denda Rp96,32 Miliar kepada 233 Pihak di Pasar Modal hingga 31 Maret 2026

OJK Kenakan Denda Rp96,32 Miliar kepada 233 Pihak di Pasar Modal hingga 31 Maret 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 233 pihak terkait pelanggaran di pasar modal. Total nilai denda yang ditetapkan mencapai Rp96,32 miliar per 31 Maret 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penetapan sanksi tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum di pasar modal Indonesia. Dalam konferensi pers di Gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Hasan menyebut total denda hingga 31 Maret 2026 mencapai Rp96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak.

Hasan menambahkan, nilai denda tersebut juga mencakup penanganan kasus manipulasi harga saham dengan nilai denda sebesar Rp29,3 miliar. Menurutnya, kasus manipulasi pasar kerap menjadi perhatian berbagai pihak.

Berdasarkan kategorinya, OJK merinci Rp62,78 miliar merupakan denda kategori kasus. Sementara Rp33,55 miliar lainnya berasal dari denda keterlambatan, nonketerlambatan, dan nonkasus.

Selain denda, OJK juga menetapkan sanksi lain hingga 31 Maret 2026. Rinciannya meliputi 73 peringatan tertulis, empat pembekuan izin, satu pencabutan izin, dua tindakan tertentu, serta delapan perintah tertulis atau larangan.

Hasan menyatakan OJK akan terus melanjutkan penegakan hukum di pasar modal. Ia menegaskan sanksi ditetapkan untuk meningkatkan disiplin pelaku pasar, memperkuat integritas dan tata perilaku (market conduct), serta diharapkan dapat memulihkan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.