BERITA TERKINI
OJK Kenakan Denda Rp15,9 Miliar dalam Penanganan Kasus Manipulasi Pasar Modal

OJK Kenakan Denda Rp15,9 Miliar dalam Penanganan Kasus Manipulasi Pasar Modal

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif di bidang pasar modal terkait penanganan kasus manipulasi pasar, dengan total denda mencapai Rp15,9 miliar hingga Maret 2026. Sanksi tersebut dikenakan kepada enam individu.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan selain denda, OJK juga memberikan satu sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada satu individu.

“OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp15,9 miliar kepada enam pihak perorangan dan juga satu sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada satu pihak perorangan,” kata Hasan dalam Konferensi Pers RDKB OJK di Jakarta, Senin, 6 April 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Hasan menyampaikan OJK juga menjatuhkan sanksi administratif atas berbagai kasus di pasar modal dengan total denda Rp62,78 miliar kepada 68 pihak.

Selain denda, OJK menerapkan sanksi tambahan berupa pencabutan izin, pembekuan izin, peringatan tertulis, dan perintah tertulis. Hasan menyebut terdapat satu sanksi pencabutan izin, empat sanksi pembekuan izin, tujuh peringatan tertulis, serta delapan perintah tertulis yang telah ditegakkan.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan untuk menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.