BERITA TERKINI
OJK: Kemudahan Akses Pinjaman Jadi Kewenangan Perusahaan Jasa Keuangan, Masyarakat Diminta Pahami Risiko

OJK: Kemudahan Akses Pinjaman Jadi Kewenangan Perusahaan Jasa Keuangan, Masyarakat Diminta Pahami Risiko

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kemudahan akses layanan pinjaman dari perusahaan aplikasi keuangan merupakan kewenangan masing-masing perusahaan jasa keuangan. Di sisi lain, masyarakat diminta untuk memahami risiko sebelum memutuskan mengajukan pinjaman.

Pernyataan itu disampaikan Asisten Manajer Madya OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), Inci Muhammad Darmawan, dalam konferensi pers terkait pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), edukasi, dan perlindungan konsumen di Studio Andi Nyongki RRI Makassar, Senin, 6 April 2026.

Inci menjelaskan, inklusi atau kemudahan dalam transaksi pembiayaan merupakan hak perusahaan pembiayaan maupun perusahaan keuangan untuk meningkatkan transaksi keuangan mereka. “Inklusi itu merupakan haknya perusahaan pembiayaan ataupun perusahaan keuangan untuk meningkatkan transaksi keuangan mereka,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tidak hanya menjadi pengguna layanan, tetapi juga memahami secara menyeluruh layanan yang digunakan. “Tugas kita sebagai masyarakat yang menggunakan itu ya untuk memiliki literasi atau pemahaman yang memanjari sebelum menggunakan aplikasi dimaksud,” kata Inci.

Inci menambahkan, OJK Sulselbar memperkuat perlindungan dan pengawasan konsumen melalui edukasi literasi digital. Menurutnya, OJK Sulselbar juga berkomitmen melakukan edukasi langsung kepada masyarakat.

Hingga 31 Maret 2026, OJK Sulselbar disebut telah melaksanakan sekitar 456 kegiatan edukasi dalam kurun tiga bulan. “OJK Sulselbar hingga per 31 Maret tahun 2026, OJK telah melaksanakan kurang lebih 456 kegiatan edukasi hanya dalam waktu tiga bulan,” ujar Inci.

Ia menilai angka tersebut mencerminkan tingginya frekuensi sosialisasi untuk memastikan pemahaman masyarakat di tingkat kabupaten hingga provinsi lebih merata. Melalui pengawasan yang lebih ketat, OJK berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital serta meminimalkan risiko kebocoran data di masa mendatang.