Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 untuk tahun buku 2025. Kajian ini dilakukan seiring adanya kendala yang dihadapi industri dalam masa transisi penerapan standar akuntansi baru tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan implementasi PSAK 117 telah berlaku sejak 1 Januari 2025. Sesuai ketentuan, laporan keuangan audited berbasis PSAK 117 wajib disampaikan paling lambat 30 April 2026.
Menurut Ogi, OJK secara berkala mengingatkan perusahaan asuransi mengenai kewajiban penyampaian laporan keuangan berbasis PSAK 117, termasuk melalui prudential meeting serta komunikasi dengan kantor akuntan publik yang melakukan audit. Pernyataan tersebut disampaikan dalam RDKB OJK, Senin (6/4/2026).
Di tengah proses tersebut, OJK menyiapkan strategi untuk memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan dengan tetap mempertimbangkan kesiapan industri. Pembahasan dilakukan bersama berbagai pemangku kepentingan, mulai dari asosiasi industri, auditor, hingga kementerian terkait. Ogi menyebut OJK juga telah menggelar rapat untuk menyerap masukan dari asosiasi dan regulator terkait.
OJK menilai penerapan PSAK 117 berpotensi meningkatkan transparansi dan kualitas pelaporan keuangan industri asuransi karena menggunakan pendekatan nilai kini (current estimate), sehingga kondisi keuangan perusahaan dapat tergambarkan lebih akurat. Namun, dalam implementasinya masih terdapat sejumlah kendala, antara lain terkait kesiapan sistem teknologi informasi serta penyesuaian struktur akun dalam laporan keuangan.
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, OJK membuka peluang pemberian diskresi atau relaksasi atas batas waktu penyampaian laporan keuangan audited tahun buku 2025. Meski demikian, Ogi menegaskan perpanjangan waktu tersebut dipastikan tidak akan melewati akhir Juni 2026.
Ogi menambahkan, potensi keterlambatan pelaporan diperkirakan dapat terjadi pada sebagian besar perusahaan asuransi karena proses transisi implementasi PSAK 117 masih berlangsung. OJK, kata dia, akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dan merespons dalam waktu dekat.
OJK saat ini mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan laporan keuangan versi PSAK 117 yang berlaku efektif, atau sepenuhnya telah diaudit pada 2026. Sebagai informasi, parallel run disebut telah dilakukan sejak tahun lalu.