BERITA TERKINI
OJK: Jumlah Investor Kripto Hampir Menyamai Pasar Modal, Transaksi Februari 2026 Turun

OJK: Jumlah Investor Kripto Hampir Menyamai Pasar Modal, Transaksi Februari 2026 Turun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut jumlah konsumen pedagang aset keuangan digital atau kripto di Indonesia hampir menyalip jumlah investor di pasar modal. Per Februari 2026, investor kripto tercatat mencapai 21,07 juta akun atau tumbuh 1,76 persen secara bulanan, sementara jumlah investor di pasar modal tercatat 24,74 juta.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso, menilai perkembangan tersebut menunjukkan potensi pertumbuhan perdagangan aset keuangan digital yang dapat melampaui pasar modal domestik. Ia menyampaikan hal itu dalam acara Bulan Literasi Kripto 2026 di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

“Angka ini sudah hampir sama bahkan melampaui SID di pasar modal kita. Jadi tidak berlebihan kalau saya katakan kripto dan bursa kripto ini adalah the future of capital market,” kata Adi.

Adi menambahkan, kenaikan jumlah investor kripto menjadi sinyal positif di tengah penurunan nilai transaksi kripto. Pada Februari 2026, nilai transaksi kripto turun 16,89 persen secara bulanan menjadi Rp 24,33 triliun.

Menurut dia, penurunan nilai transaksi tidak serta-merta menggerus kepercayaan konsumen. “Di tengah penurunan nilai transaksi kripto tersebut, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset kripto di Indonesia masih tetap terjaga,” ujarnya.

Ia juga menyebut fluktuasi nilai transaksi kripto merupakan fenomena yang terjadi dari tahun ke tahun dan dipengaruhi dinamika perekonomian global. Pada awal 2026, kondisi global disebut diliputi ketidakpastian akibat meningkatnya ketegangan geopolitik, termasuk perang dagang Amerika Serikat (AS) dan China serta konflik Iran dengan Israel dan AS.

“Ini tentunya menunjukkan fenomena betapa fluktuasi harga dan kaitannya dengan ekonomi global dan bahkan ekonomi domestik,” kata Adi.

Selain dari sisi partisipasi investor, OJK menyoroti kontribusi perdagangan aset keuangan digital terhadap penerimaan negara melalui pajak. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, penerimaan pajak kripto pada Januari–Februari 2026 mencapai Rp 84,7 miliar. Adapun total penerimaan pajak kripto sepanjang 2022 hingga 2026 tercatat sebesar Rp 1,96 triliun.

Adi menegaskan, capaian tersebut menunjukkan aktivitas perdagangan aset kripto telah menjadi bagian dari kegiatan ekonomi masyarakat. Karena itu, ia menilai penguatan tata kelola serta perlindungan konsumen menjadi aspek penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem aset kripto di Indonesia.