BERITA TERKINI
OJK Jelaskan Metodologi Penilaian Emiten dalam Daftar High Shareholding Concentration

OJK Jelaskan Metodologi Penilaian Emiten dalam Daftar High Shareholding Concentration

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan metodologi dan proses penilaian emiten yang masuk dalam daftar kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC), yang mulai disampaikan kepada investor pada awal bulan ini.

Kepala Eksekutif OJK untuk pengawasan pasar modal Hasan Fawzi mengatakan, pendekatan dasar dalam penentuan emiten dengan kepemilikan saham terkonsentrasi sejalan dengan praktik yang diterapkan di sejumlah bursa saham lain. Salah satu rujukan yang digunakan adalah metode yang dijalankan Securities and Futures Commission (SFC) di Hong Kong sejak 2007.

Meski demikian, Hasan menegaskan penerapan penilaian HSC di Indonesia telah disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pasar saham domestik.

Secara konsep, HSC digunakan untuk mengukur tingkat konsentrasi kepemilikan saham yang terjadi ketika porsi kepemilikan berada pada segelintir atau kelompok kecil pemegang saham tertentu. Menurut Hasan, konsentrasi tersebut mencakup saham yang dimiliki oleh pengendali maupun perusahaan non-publik, serta pihak lain yang terindikasi memiliki porsi signifikan.

Dalam penilaiannya, OJK menyebut sejumlah faktor turut dipertimbangkan, antara lain proporsi saham yang beredar di publik, distribusi kepemilikan di luar pengendali, serta adanya pola-pola transaksi tertentu.

Hasan menekankan mekanisme penilaian HSC tidak semata-mata melihat besaran kepemilikan mayoritas. Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai pihak penilai juga menelaah struktur pasar secara lebih menyeluruh.

Ia menambahkan, tidak ada satu angka tunggal yang berlaku untuk semua kasus dalam menentukan HSC. Hasan juga menyebut bahwa sejumlah praktik global tidak sepenuhnya membuka detail teknis perhitungan yang digunakan.