Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif total Rp78,7 miliar terkait penanganan kasus manipulasi dan pelanggaran lainnya di pasar modal. Informasi ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 di Jakarta, Senin.
Untuk kasus manipulasi pasar, OJK mengenakan sanksi administratif kepada enam pihak perorangan dengan nilai mencapai Rp15,9 miliar. Selain itu, OJK juga menjatuhkan satu sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada satu pihak perorangan.
Di luar kasus manipulasi pasar, OJK turut mengenakan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan atas kasus lain di pasar modal dengan total Rp62,78 miliar. Sanksi tersebut dijatuhkan kepada 68 pihak.
Hasan merinci, dalam penanganan kasus-kasus tersebut terdapat satu sanksi administratif berupa pencabutan izin, empat sanksi administratif berupa pembekuan izin, serta tujuh sanksi administratif berupa peringatan tertulis. OJK juga telah menegakkan delapan perintah tertulis dalam proses penanganan kasus di pasar modal.
Menurut Hasan, langkah penegakan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat kepatuhan terhadap aturan di pasar modal.
Dalam kesempatan yang sama, Hasan menyampaikan bahwa pasar modal Indonesia bergerak dinamis pada Maret 2026 seiring eskalasi konflik di Timur Tengah dan lonjakan harga komoditas energi dunia. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada akhir Maret 2026 ditutup di level 7.048,22 atau terkoreksi 14,42 persen secara bulanan (month-to-month/mtm).
Investor asing tercatat membukukan net sell di pasar saham senilai Rp23,34 triliun. Hasan menyebut lonjakan aksi jual investor asing antara lain dipengaruhi transaksi di pasar negosiasi pada sejumlah saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Di sisi lain, jumlah investor pasar modal domestik terus meningkat. Hingga Maret 2026, terdapat tambahan 1,78 juta investor baru sehingga total investor mencapai 24,74 juta atau tumbuh 21,51 persen (year-to-date/ytd). Berdasarkan kondisi tersebut, OJK menilai resiliensi dan likuiditas pasar modal domestik secara keseluruhan tetap terjaga.