BERITA TERKINI
OJK Jatuhkan Sanksi Rp78,68 Miliar Terkait Manipulasi dan Pelanggaran Pasar Modal

OJK Jatuhkan Sanksi Rp78,68 Miliar Terkait Manipulasi dan Pelanggaran Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi dengan total nilai Rp78,68 miliar terkait kasus manipulasi dan pelanggaran di pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa sanksi administratif kepada enam pihak perorangan mencapai Rp15,9 miliar. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 di Jakarta, Senin (6/4).

Selain denda, OJK juga menjatuhkan sejumlah tindakan administratif. Hasan merinci terdapat satu sanksi berupa pencabutan izin, empat sanksi berupa pembekuan izin, serta tujuh sanksi berupa peringatan tertulis.

Di sisi lain, OJK mencatat pergerakan pasar pada akhir Maret 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 7.048,22 atau terkoreksi 14,42 persen secara bulanan (month-to-month/mtm).

Meski IHSG terkoreksi, jumlah investor pasar modal domestik terus meningkat. Hingga Maret 2026, terdapat tambahan 1,78 juta investor baru, sehingga total investor mencapai 24,74 juta atau tumbuh 21,51 persen secara year-to-date (ytd).