BERITA TERKINI
OJK Jatuhkan Sanksi Rp78,68 Miliar atas Manipulasi dan Pelanggaran di Pasar Modal

OJK Jatuhkan Sanksi Rp78,68 Miliar atas Manipulasi dan Pelanggaran di Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi dengan total nilai Rp78,68 miliar terkait kasus manipulasi dan pelanggaran di pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, untuk kasus manipulasi pasar, OJK mengenakan sanksi administratif kepada enam pihak perorangan dengan total mencapai Rp15,9 miliar. Selain itu, OJK juga memberikan satu sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada satu pihak perorangan.

Di luar kasus manipulasi pasar, OJK turut mengenakan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan atas kasus lain di pasar modal dengan total Rp62,78 miliar. Sanksi tersebut dijatuhkan kepada 68 pihak.

Hasan merinci, dalam penanganan kasus-kasus tersebut terdapat satu sanksi administratif berupa pencabutan izin, empat sanksi administratif berupa pembekuan izin, serta tujuh sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Ia menambahkan, OJK juga telah menegakkan delapan perintah tertulis dalam penanganan kasus di pasar modal. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat penegakan aturan di pasar modal.

Secara umum, Hasan menyebut pergerakan pasar modal Indonesia pada Maret 2026 berlangsung dinamis, seiring eskalasi konflik di Timur Tengah dan lonjakan harga komoditas energi dunia.