Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi dengan total nilai Rp78,68 miliar terkait kasus manipulasi serta pelanggaran di pasar modal. Sanksi tersebut mencakup penindakan atas kasus manipulasi pasar dan hasil pemeriksaan berbagai kasus lainnya di sektor pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa untuk kasus manipulasi pasar, OJK mengenakan sanksi administratif kepada enam pihak perorangan dengan total mencapai Rp15,9 miliar. Selain itu, OJK juga memberikan satu sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada satu pihak perorangan.
Di luar kasus manipulasi pasar, OJK turut mengenakan sanksi administratif atas hasil pemeriksaan kasus lain di pasar modal dengan total Rp62,78 miliar. Sanksi tersebut dijatuhkan kepada 68 pihak.
Hasan merinci, dalam penanganan kasus-kasus tersebut terdapat satu sanksi administratif berupa pencabutan izin, empat sanksi administratif berupa pembekuan izin, serta tujuh sanksi administratif berupa peringatan tertulis. OJK juga telah menegakkan delapan perintah tertulis sebagai bagian dari proses penanganan kasus di pasar modal.
Menurut Hasan, langkah penegakan tersebut merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat penerapan aturan di pasar modal. Ia juga menyebutkan bahwa pasar modal Indonesia bergerak dinamis pada Maret 2026 seiring eskalasi konflik di Timur Tengah dan lonjakan harga komoditas energi dunia.
Pada akhir Maret 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 7.048,22 atau terkoreksi 14,42 persen secara bulanan. Pada periode yang sama, investor asing tercatat membukukan net sell di pasar saham senilai Rp23,34 triliun. Lonjakan aksi jual investor asing antara lain dipengaruhi transaksi di pasar negosiasi pada sejumlah saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Di sisi lain, jumlah investor pasar modal domestik terus meningkat. Hingga Maret 2026, terdapat tambahan 1,78 juta investor baru sehingga total jumlah investor mencapai 24,74 juta atau tumbuh 21,51 persen secara year-to-date. Dengan perkembangan tersebut, OJK menilai resiliensi dan likuiditas pasar modal domestik secara keseluruhan tetap terjaga.