Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada ratusan pelaku pasar modal sepanjang kuartal I 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin dan integritas di pasar saham.
Hingga 31 Maret 2026, OJK mencatat total denda sebesar Rp96,33 miliar yang dikenakan kepada 233 pihak. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan penegakan hukum dilakukan untuk menghadirkan kepastian hukum di pasar modal.
“Untuk menghadirkan kepastian hukum, OJK sudah melakukan pengenaan sanksi administratif selama tahun ini sampai 31 Maret 2026 dengan total denda mencapai angka Rp 96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak,” kata Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Hasan menjelaskan, sebagian sanksi berkaitan dengan penanganan kasus manipulasi pasar yang kerap menjadi perhatian investor. Menurutnya, nilai denda yang terkait langsung dengan kasus manipulasi pasar mencapai Rp29,3 miliar.
“Termasuk penanganan kasus yang terkait langsung dengan kondisi manipulasi pasar, yang sering menjadi perhatian sebagian pihak, ini bahkan angkanya sebesar Rp 29,3 miliar,” ujar Hasan.
OJK berharap langkah penegakan hukum tersebut dapat memperkuat market conduct sekaligus memulihkan kepercayaan investor terhadap pasar modal domestik, termasuk investor asing.
“Pada akhirnya kami berharap memulihkan kepercayaan di pasar modal kita, terutama dari foreign investor,” kata Hasan.
Selain penegakan hukum, OJK bersama self regulatory organization juga menjalankan delapan inisiatif reformasi integritas pasar modal. Dari jumlah tersebut, empat inisiatif disebut telah diselesaikan, yakni ketentuan kepemilikan saham di atas 1 persen, perluasan klasifikasi investor, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, serta penerapan mekanisme high shareholding concentration.