Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi berupa denda dengan total mencapai Rp 96,23 miliar kepada 233 pihak yang terlibat kasus di pasar modal hingga 31 Maret 2026.
Sanksi tersebut diberikan kepada pihak-pihak yang terjerat berbagai kasus di pasar modal, termasuk praktik goreng saham.