BERITA TERKINI
OJK Jatuhkan Sanksi ke 22 Multifinance dan 31 Fintech P2P Lending Sepanjang Maret 2026

OJK Jatuhkan Sanksi ke 22 Multifinance dan 31 Fintech P2P Lending Sepanjang Maret 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri jasa keuangan sepanjang Maret 2026. Sanksi tersebut diberikan kepada 22 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 2 perusahaan modal ventura, serta 31 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 3 perusahaan pergadaian dan 3 lembaga keuangan khusus. Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam konferensi pers OJK pada Senin (6/4/2026).

Menurut Agusman, sanksi diberikan atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku. Pengenaan sanksi juga merupakan hasil pengawasan maupun tindak lanjut dari pemeriksaan langsung.

Secara rinci, sanksi administratif yang dikenakan terdiri dari 25 sanksi denda dan 102 sanksi peringatan tertulis.

OJK menyatakan penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut ditujukan untuk mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan tata kelola, kehati-hatian, serta pemenuhan ketentuan yang berlaku, sehingga kinerja industri dapat membaik dan berkontribusi secara optimal.