Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak sepanjang Januari hingga Maret 2026. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya OJK menjaga integritas dan disiplin di pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan penindakan itu merupakan komitmen otoritas dalam menegakkan aturan bagi para pelaku di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pernyataan itu disampaikan dalam pengumuman di Gedung BEI, Kamis (2/4/2026).
Salah satu sorotan dalam penindakan kuartal pertama 2026 adalah kasus terkait manipulasi pasar. OJK mencatat denda sebesar Rp29,3 miliar untuk penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan praktik manipulasi pasar yang menjadi perhatian publik, termasuk fenomena “goreng saham”.
Secara keseluruhan, OJK merinci denda berdasarkan kategori pelanggaran. Untuk pelanggaran substantif, total denda mencapai Rp62,78 miliar. Sementara itu, denda terkait administrasi dan keterlambatan laporan tercatat sebesar Rp33,54 miliar.
Selain denda, OJK juga menjatuhkan tindakan administratif lain, yakni empat pembekuan izin, satu pencabutan izin, 73 peringatan tertulis, serta delapan larangan operasi.
OJK menyebut nilai denda pada kuartal I 2026 meningkat dibandingkan sepanjang 2024 yang tercatat Rp83,32 miliar. Adapun akumulasi denda sejak 2022 hingga awal 2026 disebut telah mencapai Rp542,49 miliar.
Di luar penindakan, OJK bersama BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga meresmikan empat inisiatif reformasi per Maret 2026. Hasan Fawzi menegaskan langkah-langkah tersebut ditujukan untuk menjaga disiplin serta mempertahankan kepercayaan pasar.