JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 233 pihak terkait pelanggaran di pasar modal. Total denda yang ditetapkan mencapai Rp96,32 miliar per 31 Maret 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, penetapan sanksi tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum di pasar modal Indonesia.
“Selama tahun ini sampai 31 Maret 2026, dengan total denda mencapai angka Rp96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (3/4).
Hasan menambahkan, total denda tersebut juga mencakup sanksi terkait kasus manipulasi harga saham dengan nilai Rp29,3 miliar. “Penanganan kasus yang terkait langsung dengan kondisi manipulasi pasar, yang sering menjadi perhatian semua pihak, ini bahkan angkanya sebesar Rp29,3 miliar,” katanya.
Adapun berdasarkan kategorinya, OJK merinci denda senilai Rp62,78 miliar merupakan denda kategori kasus. Sementara Rp33,55 miliar lainnya berasal dari denda keterlambatan, non-keterlambatan, serta non-kasus.
Selain denda, hingga 31 Maret 2026 OJK juga menetapkan 73 peringatan tertulis, empat pembekuan izin, satu pencabutan izin, dua tindakan tertentu, serta delapan perintah tertulis atau larangan.
Dalam kesempatan yang sama, Hasan menegaskan OJK akan melanjutkan penegakan hukum di pasar modal. Menurutnya, penetapan sanksi bertujuan meningkatkan disiplin pelaku pasar serta memperkuat integritas dan tata perilaku (market conduct) yang baik, dengan harapan dapat memulihkan kepercayaan investor.