BERITA TERKINI
OJK Jatuhkan Denda Rp15,9 Miliar kepada Enam Individu Terkait Manipulasi Pasar Modal

OJK Jatuhkan Denda Rp15,9 Miliar kepada Enam Individu Terkait Manipulasi Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dalam penanganan kasus manipulasi pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan total denda yang dikenakan mencapai Rp15,9 miliar kepada enam pihak perorangan.

Selain denda tersebut, OJK juga memberikan satu sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada satu pihak perorangan. Pernyataan itu disampaikan Hasan dalam Konferensi Pers RDKB Maret 2026 pada Senin (6/4).

Hasan juga memaparkan penindakan OJK pada kasus lain di sektor pasar modal. Dalam penanganan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp62,78 miliar kepada 68 pihak.

Rincian sanksi lainnya mencakup satu sanksi administratif berupa pencabutan izin, empat sanksi administratif berupa pembekuan izin, tujuh sanksi administratif berupa peringatan tertulis, serta delapan perintah tertulis yang telah ditegakkan.

Di sisi perkembangan pasar, Hasan menyebut Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak dinamis sepanjang Maret 2026 sejalan dengan kondisi bursa global dan regional. Menurutnya, pergerakan itu turut dipengaruhi perang geopolitik di kawasan Timur Tengah serta lonjakan harga komoditas energi dunia.

Pada akhir Maret, IHSG ditutup di level 7.048,22 atau terkoreksi 14,42% secara month-to-month (mtmh). Meski demikian, Hasan menilai resiliensi dan likuiditas pasar modal domestik secara keseluruhan tetap terjaga. Investor asing tercatat melakukan net sale di pasar saham senilai Rp23,34 triliun.

Sementara itu, jumlah investor pasar modal domestik terus meningkat. Pada Maret 2026, jumlah investor bertambah 1,78 juta sehingga total investor mencapai 24,74 juta, atau tumbuh 21,51% secara year-to-date. Hasan mengatakan pasar modal dalam negeri terus menjalankan peran penting sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha.