BERITA TERKINI
OJK Jatuhkan 28 Sanksi Administratif kepada PUJK Terkait Pelindungan Konsumen hingga Maret 2026

OJK Jatuhkan 28 Sanksi Administratif kepada PUJK Terkait Pelindungan Konsumen hingga Maret 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan total 28 sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sepanjang periode 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026. Sanksi tersebut berupa denda dan peringatan tertulis, sebagai bagian dari upaya mendorong kepatuhan PUJK terhadap peraturan serta memperkuat pelindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan sanksi diberikan berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK (market conduct), baik melalui pengawasan langsung maupun tidak langsung.

Rinciannya, OJK mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Selain itu, terdapat 11 sanksi administratif berupa denda dengan total Rp 274 juta atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, khususnya terkait penyediaan informasi dalam iklan. Pernyataan itu disampaikan Dicky dalam konferensi pers RDK OJK pada Senin (6/4/2026).

Untuk mencegah pelanggaran serupa terulang, OJK juga mengeluarkan perintah tindakan tertentu, termasuk menghapus dan/atau menghentikan publikasi iklan yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Langkah ini ditujukan agar PUJK tetap mematuhi aturan pelindungan konsumen dan masyarakat.

Dicky menambahkan, dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen selama periode 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, OJK juga memberikan perintah dan/atau sanksi administratif lain berupa 33 peringatan tertulis kepada 31 PUJK, 3 instruksi tertulis kepada 3 PUJK, serta 15 sanksi denda kepada 13 PUJK.

Selain penindakan, OJK juga mencatat terdapat 81 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total nilai Rp 8,65 miliar selama periode 1 Januari 2026 hingga 8 Maret 2026.