Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 21,07 juta akun hingga Februari 2026. Angka tersebut mendekati jumlah investor pasar modal yang tercatat 24,74 juta, dan dinilai mencerminkan pergeseran minat masyarakat ke instrumen aset digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyebut perkembangan itu sebagai sinyal kuat masa depan pasar modal. “Angka ini sudah hampir sama bahkan melampaui SID di pasar modal kita. Jadi tidak berlebihan kalau saya katakan kripto dan bursa kripto ini adalah the future of capital market,” kata Adi dalam acara Bulan Literasi Kripto 2026 di Senayan Park, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Meski jumlah investor meningkat, nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 tercatat Rp482,23 triliun. Nilai tersebut turun 25,9% dibandingkan 2024 yang mencapai Rp650,61 triliun.
Adi menjelaskan penurunan transaksi dipengaruhi tekanan eksternal, termasuk ketegangan geopolitik, perubahan sentimen pasar internasional, serta kebijakan ekonomi negara-negara besar. “Dari sisi global, meningkatnya ketegangan geopolitik, termasuk eskalasi perang dagang Amerika-China serta konflik Timur Tengah, mendorong peningkatan risk off dari sentimen pasar keuangan global,” ujarnya.
Selain faktor eksternal, Adi menambahkan dinamika teknikal pasar global turut memengaruhi volatilitas harga dan transaksi kripto, termasuk dampak lanjutan dari peristiwa Bitcoin halving pada April 2024.
Di tengah penurunan nilai transaksi, pertumbuhan jumlah pengguna menunjukkan minat masyarakat terhadap aset digital masih tinggi, terutama di kalangan generasi muda. Namun, Adi menekankan bahwa peningkatan partisipasi belum sepenuhnya diimbangi pemahaman risiko yang memadai.
“Tantangan terbesar kita bukan hanya pertumbuhan, tetapi bagaimana memastikan masyarakat memahami risiko dan mampu mengambil keputusan berbasis fundamental,” tegasnya.
Untuk merespons perkembangan tersebut, OJK menyiapkan peta jalan pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto hingga 2028. Peta jalan itu mencakup penguatan fondasi, akselerasi pengembangan, dan pendalaman pasar, dengan penekanan pada keseimbangan antara inovasi, perlindungan konsumen, dan pengawasan.