Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia terus bertambah dan telah menembus lebih dari 20 juta akun. Pertumbuhan ini membuat jumlah investor kripto sempat menyaingi, bahkan melampaui, jumlah investor pasar modal pada periode tertentu.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset kripto di Indonesia masih terjaga. Ia menyebut, pada Februari 2026, jumlah konsumen aset kripto tercatat mencapai 21,07 juta akun.
Angka tersebut meningkat dibandingkan Januari 2026 yang berada di level 20,70 juta. Sebagai perbandingan, data OJK menunjukkan jumlah investor pasar modal pada Januari 2026 tercatat 21,07 juta. Dengan demikian, pada bulan itu, jumlah investor kripto disebut telah melampaui jumlah investor pasar modal.
Namun, pada Februari 2026, jumlah investor pasar modal meningkat 12,34 persen menjadi 22,88 juta. Artinya, jumlah investor kripto yang tercatat 21,07 juta pada Februari 2026 tidak lebih banyak dibandingkan investor pasar modal.
Adi menilai jumlah investor kripto sudah mendekati, bahkan sempat melampaui, single investor identification (SID) di pasar modal. Ia menyampaikan pandangannya bahwa bursa kripto dapat menjadi bagian penting dari masa depan pasar modal.
Di tengah pertumbuhan jumlah investor, OJK mencermati penurunan kinerja perdagangan aset kripto pada Februari 2026. Nilai transaksi kripto pada bulan tersebut tercatat Rp 29,4 triliun, yang terdiri dari transaksi spot Rp 24,33 triliun dan transaksi derivatif Rp 5,07 triliun.
Nilai itu menurun dibandingkan Januari 2026 sebesar Rp 37,29 triliun, dengan rincian transaksi spot Rp 29,28 triliun dan transaksi derivatif Rp 8,01 triliun. Kapitalisasi pasar juga tercatat turun, dari Rp 27,35 triliun pada Januari 2026 menjadi Rp 23,59 triliun pada Februari 2026, atau sekitar 14 persen.
Menurut Adi, OJK ingin mengawal pertumbuhan sektor ini sekaligus merespons harapan masyarakat terhadap potensi serta kontribusi aset kripto bagi investasi dan pembangunan di Indonesia.