Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi peluncuran exchange traded fund (ETF) berbasis emas di Indonesia. Produk ini ditargetkan hadir pada Semester I-2026 atau sekitar kuartal II-2026, seiring meningkatnya minat investor terhadap aset safe haven serta upaya memperdalam pasar modal dan memperluas alternatif investasi di dalam negeri.
OJK menyampaikan minat industri terhadap ETF emas mulai terlihat. Setidaknya terdapat tiga calon penerbit yang sedang menyiapkan produknya secara paralel dengan mengacu pada panduan dan regulasi yang telah ditetapkan. Proses persiapan tersebut dilakukan sejak aturan terkait ETF emas resmi diterbitkan dan kini memasuki tahap finalisasi, baik dari sisi teknis maupun operasional.
Selain kesiapan dari calon penerbit, OJK juga mematangkan infrastruktur pendukung untuk memastikan produk dapat berjalan sesuai ketentuan. Infrastruktur yang disiapkan mencakup sistem perdagangan, mekanisme penyimpanan emas sebagai aset dasar (underlying), layanan kustodian, hingga proses pencatatan produk di bursa.
Pengembangan ETF emas di Indonesia diarahkan untuk memenuhi standar global, terutama dalam aspek transparansi harga, likuiditas, dan perlindungan investor. Dengan pendekatan tersebut, ETF emas diharapkan memiliki kualitas yang sejalan dengan praktik terbaik di pasar internasional.
Meski demikian, OJK menyebut masih ada sejumlah aspek teknis yang perlu diselaraskan, terutama terkait perlakuan perpajakan atas emas dalam struktur ETF. Penyelarasan ini dinilai penting agar produk yang diluncurkan tidak hanya menarik dari sisi investasi, tetapi juga efisien dan kompetitif.
Bagi investor, kehadiran ETF emas berpotensi menjadi alternatif yang lebih praktis dibanding kepemilikan emas fisik. Investor dapat memperoleh eksposur terhadap pergerakan harga emas tanpa perlu menyimpan atau mengamankan aset secara langsung.
ETF emas juga menawarkan likuiditas karena dapat diperdagangkan di bursa seperti saham, sehingga investor dapat lebih mudah masuk dan keluar dari instrumen emas sesuai kondisi pasar.
OJK menegaskan prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas menjelang peluncuran. Regulasi, infrastruktur, kesiapan industri, hingga pemahaman investor akan dipastikan matang agar ETF emas dapat menjadi instrumen yang kredibel sekaligus mendorong diversifikasi portofolio di pasar keuangan Indonesia.