Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dua penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending syariah gagal melanjutkan rencana merger yang semula ditujukan untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menilai kondisi tersebut menunjukkan kecenderungan industri untuk menyelesaikan pemenuhan ekuitas minimum melalui mekanisme internal.
“Hal itu menunjukkan bahwa industri cenderung menyelesaikan pemenuhan ekuitas minimum melalui mekanisme internal atau perubahan kepemilikan,” kata Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (8/4/2026).
Meski demikian, Agusman menyampaikan merger tetap dipandang sebagai opsi strategis untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan kapasitas pendanaan, serta mendukung ekspansi usaha. Namun, hingga saat ini belum ada penyelenggara pinjaman daring (pindar) lain yang mengajukan merger.
Sebelumnya, Agusman menjelaskan proses merger dua fintech lending syariah tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena belum tercapai kesepakatan di antara para pihak. Ia menambahkan, masing-masing penyelenggara masih melakukan penjajakan dengan investor lain dalam rangka penguatan permodalan. Seluruh proses tersebut, menurutnya, tetap berada dalam pengawasan OJK agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban pemenuhan ekuitas minimum fintech lending sebesar Rp 12,5 miliar tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
OJK juga mencatat, dari total 95 penyelenggara fintech P2P lending, terdapat 10 penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum per Februari 2026. Agusman menyebut seluruh penyelenggara tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah untuk memenuhi ekuitas minimum.
Langkah yang dapat ditempuh mencakup penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing, mencari strategic investor yang kredibel, atau melalui upaya merger. OJK, kata Agusman, terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan perkembangan action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum tersebut.