Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dua penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending syariah gagal melanjutkan rencana merger yang sebelumnya ditempuh untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menilai kondisi tersebut menunjukkan kecenderungan pelaku industri untuk menyelesaikan pemenuhan ekuitas minimum melalui mekanisme internal.
“Hal itu menunjukkan bahwa industri cenderung menyelesaikan pemenuhan ekuitas minimum melalui mekanisme internal atau perubahan kepemilikan,” kata Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (8/4/2026).
Menurut Agusman, proses merger dua fintech lending syariah itu tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena belum tercapai kesepakatan antarpihak. Ia menambahkan, masing-masing penyelenggara masih melakukan penjajakan dengan investor lain untuk penguatan permodalan, dengan seluruh proses tetap berada dalam pengawasan OJK agar sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Agusman menyebut merger tetap dipandang sebagai opsi strategis untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan kapasitas pendanaan, dan mendukung ekspansi usaha. Namun, hingga saat ini belum ada penyelenggara pinjaman daring (pindar) lain yang mengajukan rencana merger.
Kewajiban pemenuhan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar bagi fintech lending diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
OJK juga mencatat terdapat 10 penyelenggara dari total 95 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum tersebut per Februari 2026. Agusman mengatakan seluruh penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum.
Adapun langkah pemenuhan ekuitas minimum dapat dilakukan melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing, mencari strategic investor yang kredibel, atau melalui upaya merger. OJK, kata Agusman, terus mengambil langkah yang diperlukan berdasarkan perkembangan action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum tersebut.