Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan asuransi melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan kinerja produk unitlink, seiring pertumbuhan premi pada awal 2026.
Berdasarkan data hingga Februari 2026, premi unitlink tercatat mencapai Rp 7,89 triliun. Capaian tersebut meningkat 5,17% secara tahunan (year-on-year/YoY).
OJK menekankan pentingnya penguatan transparansi dan tata kelola dalam pengelolaan unitlink. Upaya ini ditujukan agar keuntungan investor tetap optimal.