Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan penerapan fungsi Governance, Risk, and Compliance (GRC) yang berintegritas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan. Langkah ini dinilai penting sebagai fondasi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global yang kian kompleks.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, dalam Forum Governance, Risk, and Compliance (GRC) Pra-Risk and Governance Summit (RGS) 2026 yang digelar di Gedung A.A. Maramis, Jakarta, Selasa (7/4). Forum ini disebut menjadi wadah strategis untuk memperkuat sinergi antara regulator, asosiasi profesi, dan pelaku industri jasa keuangan.
Forum yang mengusung tema “Rajut Silaturahmi dalam Mendorong Penerapan Fungsi GRC yang Berintegritas dan Berkelanjutan di Sektor Jasa Keuangan” menghadirkan Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Fithriadi Muslim, sebagai narasumber. Diskusi dipandu Direktur Kepatuhan, Corporate Affairs, dan Legal PT Bank CIMB Niaga Tbk, Fransiska Oei, serta dihadiri pimpinan berbagai asosiasi profesi di bidang GRC.
Dalam sambutannya, Sophia menegaskan forum tersebut berperan memperkuat kolaborasi lintas pemangku kepentingan sekaligus menjadi langkah awal menuju penyelenggaraan Risk and Governance Summit (RGS) 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Juli 2026.
“Forum ini tidak hanya menjadi sarana diskusi yang konstruktif, tetapi juga mempererat kolaborasi antara OJK, asosiasi profesi, serta pemangku kepentingan dalam memperkuat penerapan GRC yang berintegritas dan berkelanjutan,” ujar Sophia.
Ia menambahkan bahwa sektor jasa keuangan akan menghadapi tantangan yang semakin kompleks, baik dari faktor global maupun domestik. Mengacu pada publikasi The Institute of Internal Auditors (IIA), sejumlah risiko utama yang perlu diantisipasi antara lain ancaman cybersecurity, disrupsi digital termasuk perkembangan artificial intelligence (AI), ketahanan bisnis, pengelolaan sumber daya manusia, isu perubahan iklim, hingga dinamika regulasi.
Menurut Sophia, situasi tersebut mencerminkan tingkat ketidakpastian yang meningkat bagi industri keuangan. Karena itu, penerapan fungsi GRC dinilai semakin penting untuk memastikan tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan terhadap regulasi, serta peningkatan ketahanan industri.
Dalam sesi diskusi panel, peserta juga membahas transparansi Beneficial Ownership (BO/UBO) dan implikasinya terhadap penguatan praktik GRC di sektor jasa keuangan. Pembahasan meliputi arah kebijakan terkait BO/UBO, pemanfaatan data kepemilikan manfaat dalam pengawasan berbasis risiko, serta peran intelijen keuangan dalam mendukung transparansi dan kerja sama lintas pemangku kepentingan.
Selain itu, forum menyoroti persiapan rangkaian kegiatan menuju RGS 2026, termasuk keterlibatan asosiasi profesi dalam program Spark Class, pengakuan Continuing Professional Education (CPE), penyediaan ruang pameran bagi asosiasi, hingga pengembangan konten edukasi melalui podcast dan media komunikasi lainnya.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan kesepakatan kolaborasi antara OJK dan sejumlah asosiasi profesi untuk mendukung penyelenggaraan RGS 2026. Melalui forum ini, OJK berharap tercipta ekosistem GRC yang semakin kuat dan terintegrasi di sektor jasa keuangan, serta mendorong penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan yang lebih transparan, efektif, dan berintegritas.