Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong seluruh lembaga jasa keuangan memperkuat asesmen risiko lanjutan yang bersifat forward-looking guna menjaga ketahanan sektor keuangan. Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi dampak rambatan terhadap sektor jasa keuangan seiring meningkatnya eskalasi konflik global.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa eskalasi konflik Iran dengan Amerika Serikat dan Israel berpotensi meningkatkan risiko transmisi ke sektor keuangan melalui tiga kanal utama, yakni kanal pasar keuangan (financial market channel), kenaikan harga energi, serta kanal langsung melalui eksposur perdagangan (trade) dan investasi (investment exposure).
Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 yang disampaikan pada Senin (6/4/2026), Friderica mengatakan OJK mendorong lembaga jasa keuangan melakukan asesmen lanjutan, termasuk melalui penguatan manajemen risiko, mencermati perkembangan secara intensif, serta menjaga kecukupan likuiditas dan permodalan.
OJK juga menyatakan terus memantau pergerakan pasar dan berkoordinasi dengan self-regulatory organization (SRO) untuk mengambil langkah kebijakan yang diperlukan.
Friderica menambahkan, sejumlah kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar saham dinilai masih relevan. Kebijakan tersebut meliputi buyback saham tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS), penundaan implementasi pembiayaan transaksi short-selling, kebijakan trading hold, serta batasan auto-rejection.
Ia menyebutkan, pada 13 Maret 2026 OJK bersama Bursa Efek Indonesia telah menetapkan pemberlakuan kembali kebijakan-kebijakan tersebut.
Sebelumnya, OJK juga menyampaikan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga meskipun perekonomian global menghadapi peningkatan ketidakpastian akibat dinamika geopolitik. Penilaian itu disampaikan dalam RDKB Maret 2026, dengan rapat yang dilaksanakan pada 1 April 2026.