Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas terhadap praktik manipulasi pasar modal dengan total denda Rp15,9 miliar hingga Maret 2026. Sanksi tersebut diberikan kepada enam individu yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan di sektor pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan langkah itu merupakan bagian dari penegakan ketentuan untuk menjaga integritas serta kepercayaan di pasar keuangan Indonesia.
“Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang pasar modal terkait penanganan kasus manipulasi pasar, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp15,9 miliar kepada 6 pihak perorangan,” kata Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Maret 2026, Senin (6/4/2026).
Selain denda, OJK juga menjatuhkan satu sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada satu individu dalam penanganan kasus manipulasi pasar tersebut. Menurut Hasan, kebijakan itu ditempuh sebagai bentuk pembinaan sekaligus untuk memberikan efek jera.
“Dan juga 1 sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 1 pihak perorangan,” ujarnya.
OJK juga memaparkan hasil pemeriksaan atas berbagai pelanggaran lain di sektor pasar modal. Secara keseluruhan, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp62,78 miliar kepada 68 pihak.
“OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp62.780.000.000 kepada 68 pihak,” kata Hasan.