BERITA TERKINI
OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal Rp96,33 Miliar, Rp29,3 Miliar Terkait Manipulasi Pasar

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal Rp96,33 Miliar, Rp29,3 Miliar Terkait Manipulasi Pasar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp96,33 miliar kepada 233 pihak di pasar modal hingga 31 Maret 2026. Sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dan integritas perdagangan, termasuk terhadap praktik manipulasi pasar yang kerap disebut sebagai saham gorengan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa penindakan ini mencerminkan komitmen regulator untuk menghadirkan kepastian hukum di industri pasar modal.

“Pengenaan sanksi administratif hingga 31 Maret 2026 mencapai Rp96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Dari total denda tersebut, OJK mencatat sekitar Rp29,3 miliar berasal dari penanganan kasus manipulasi pasar atau praktik saham gorengan. OJK menilai praktik manipulasi pasar perlu ditindak tegas karena dapat merusak mekanisme pembentukan harga dan berpotensi merugikan investor.

Menurut Hasan, penegakan hukum ini juga ditujukan untuk menjaga kredibilitas serta transparansi perdagangan di pasar modal. Ia menegaskan pengawasan dan penegakan aturan akan terus dilakukan sebagai instrumen penting untuk menciptakan aktivitas perdagangan yang sehat.

OJK memastikan setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Proses penegakan hukum disebut dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Hasan menambahkan, sanksi yang dijatuhkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pasar yang lebih baik. “Pada akhirnya kami berharap dapat memulihkan kepercayaan di pasar modal, terutama dari para investor,” kata Hasan.