Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa terdapat delapan Unit Usaha Syariah (UUS) di sektor asuransi yang sedang menjalani proses pemisahan usaha (spin off) dengan skema pendirian perusahaan baru. Proses tersebut ditargetkan berlangsung hingga Maret 2026.
Spin off UUS merupakan langkah pemisahan unit syariah dari perusahaan induknya agar menjadi entitas yang berdiri sendiri. OJK menilai proses ini berpotensi memengaruhi peta industri asuransi syariah, seiring terbentuknya perusahaan-perusahaan baru hasil pemisahan tersebut.
Dengan adanya delapan UUS yang tengah berproses, struktur dan dinamika persaingan di industri asuransi syariah diperkirakan mengalami perubahan. Namun, OJK tidak merinci identitas perusahaan yang dimaksud dalam pernyataan tersebut.